PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 30
Dalam hal salah seorang anggota Direksi tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh anggota Direksi yang ada, melaksanakan tugas anggota Direksi yang berhalangan tersebut.
