PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 15
(1) Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota,
salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
