PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Universitas Negeri Yoryakarta yang selanjutnya disingkat UNY adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- Statuta UNY adalah peraturan dasar pengelolaan UNY yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNY.
- Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UI{Y yang menJrusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
- Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNY yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
- Rektor adalah pemimpin UNY yang menyelenggarakan dan mengelola UNY.
- Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNY untuk dan atas nama MWA.
7.Fakultas...
SK No 148002A
PRESIDEN
- Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau program pascasarjana.
- Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam I (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
- Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNY.
- Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penJrusun€rn, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNY.
15.Sivitas... SK No 148003 A
PRESIOEN
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNY.
- Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 1O
Tanggal 21 Mei merupakan hari jadi UNY.
Pasal I 1 UNY memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan unggul.
. Paragral 2..
SK No 148007A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, Gendhing, dan Busana
Pasal 2
UNY ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2O
(1) UNY menyelenggarakan penelitian untuk
mengembangkan ilmu pendidikan, nilai budaya lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan keunggulan UNY.
(2) Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program
penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/ atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan danlatau
dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 21 ...
SK No 148012A
PRESIOEN
13
Pasal 3
(1) UNY dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNY. (21 Statuta UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- vlsl ... SK No 148004A
PRESIDEN
- visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
- identitas;
- penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UNY memiliki visi menjadi universitas kependidikan kelas dunia yang unggul, kreatit dan inovatif berkelanjutan.
Pasal 5
UNY memiliki misi:
menyelenggarakan pendidikan jalur akademik, vokasi, dan profesi yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan;
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu sains dan teknologi, sosial humaniora, olahraga-kesehatan, dan seni- budaya yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan;
menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan bagi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat; yang d. menyelenggarakan dan membangun jejaring berkelanjutan di tingkat. nasional dan internasional; dan
menyelenggarakan . . . SK No 148005 A
PRESIOEN
e menyelenggarakan tata kelola kelembagaan, layanan, dan penjaminan mutu yang transparan dan akuntabel.
Pasal 6
UNY memiliki tujuan:
- menghasilkan lulusan yang unggul, kreatif, inovatif, takwa, mandiri, dan cendekia;
- menghasilkan penemuan, pengembangan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau olahraga yang menyejahterakan individu dan masyarakat, yang mendukung pembangunan daerah dan nasional, serta berkontribusi terhadap pemecahan masalah global;
- terselenggaranya kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang mendorong pengembangan potensi manusia, masyarakat, dan alam untuk mewujudkan kesejahteraan masyaraka!
- menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat, akademik, industri, dan media di tingkat nasional maupun internasional; dan
- menghasilkan tata kelola universitas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 6l
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
- meninggal dunia; jabatan; b. berakhir masa
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- meninggalkan tugas tanpa bin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri di luar UNY;
- melanggar kode etik UNY dalam kategori berat; dan/atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian...
SK No 148037A
PRESlDEN
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu.
Pasal 7
Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruzrn tinggi di UNY:
- Pancasila;
- ketakwaan;
- kemandirian;
- kecendekiaan;
- nasionalis; dan
- demokrasi.
Pasal 8...
SK No 148006A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasa-l 8 UNY memiliki budaya kerja:
- unggul;
- kreatif;
- inovatif;
- kolaboratif;
- integritas;
- produktif; C. disiplin; dan
- edukatif.
Bagian Ketiga Identitas
Paragraf I Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
Pasal 8O
(1) Akuntabilitas publik UNY terdiri atas:
- akuntabilitas akademik; dan
- akuntabilitasnonakademik.
(2) Akuntabilitas publik UNY wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungj awabkan ;
- menyusun laporan keuangan UNY tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNY sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian . . .
SK No 148046A
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Kode Etik
Pasal 9
UI{Y berkedudukan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta.
Pasal 12
(1) UNY memiliki lambang, bendera, himne, mars,
gendhing, dan busana. (21 Lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
himne, mars, gendhing, dan busana diatur dengan Peratural Rektor.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1 Pendidikan
Pasal 13
(1) UNY menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggt dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengrrbah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan . . .
SK No 148008A
FRESIDEN
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.
Pasal 14
(1) Pendidikan di UNY sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum
yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi lulusan, serta tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 15
(1) UI{Y memberikan gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi kepada lulusan UNY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNY mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata. . .
SK No 148009A
PRESIDEN
10
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijaz.ah
dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 16
(1) UNY dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/ atau pengembangan UNY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UNY dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 17
(1) UNY dapat memberikan penghargaan kepada
perseorangan, kelompok, dan/ atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2) Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 18. . .
SK No 148010A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 18
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UI{Y. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNY.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UNY.
Pasal 19
(l) UNY menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 UNY dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) UNY wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (41 Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf2...
SK No 148011A
PRESIDEN
-L2- Paragraf 2 Penelitian
Pasal 21
(1) UNY mengalokasikan dana dari biaya operasional
UNY untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. yang l2l UNY berhak menggunakan pendapatan diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNY.
Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 22
(1) UNY menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan
dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Hasil ...
SK No 148013 A
PRESIDEN
-t4-
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/ atau buku yang diterbitkan oleh UNY atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Brgian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 23
(l) UNY menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNY.
(2) Otonomi . . .
SK No 148014A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
15 (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNY;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UI{Y. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan . . .
SK No l480l5A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/ atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dimanfaatkan oleh UNY untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 26
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagian
SK No 148016 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Sistem Pengelolaan
Paragraf 1 Struktur Organisasi
PasaT 27
(1) Organ UNY terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNY
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
Pasal 28
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27 ayat (1)
huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2) Dalam . . .
SK No l480l7A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNY;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik UNY;
- menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNY;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor; dan C. mengangkat dan memberhentikan ketua anggota KA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNY;
- membina jejaring dengan institusi dan/ atau individu di luar UNY;
- memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNY;
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/ atau SAU; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan . . .
SK No l480l8A
PRESIDEN
19
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Pasal 29
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai wawasan mengenai pendidikan tinggi dan UNY;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNY, serta hubungan sinergis antara UNY dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri dan Sultan Hamengku Buwono.
Pasal 30
(1) Anggota MWA berjumtah 17 (tujuh belas) orang
terdiri atas:
- Menteri;
- Sultan Hamengku Buwono;
- Rektor;
- ketua SAU; e.3 (tiga) ...
SK No l480l9A
PRESIDEN
- 3 (tiga) orang wakil dari masyarakat;
- 1 (satu) orang wakil dari alumni UNY;
- 4 (empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan anggota SAU;
- 3 (tiga) orang wakil dari Dosen bukan profesor bukan anggota SAU;
- 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan
- 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
usulan dari SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
jabatan; a. berakhir masa
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan UNY atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau
- dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(7) Tata...
SK No 148020 A
PRESIDEN
-2t- anggota l7l Tata cara pengangkatan dan pemberhentian MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 31
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Sultan Hamengku Buwono, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 32
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir. (41 Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap. . .
SK No 148021 A
PRESIDEN
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan
pemberhentian Rektor mempunyai I (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan
Peraturan MWA.
Pasal 33
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA. (2t KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNY di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua. (s) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
(6) KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
- manajemen aset; dan
- manajemen risiko. (71 Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNY.
(e) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3 . . .
SK No 148022 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Rektor
Pasal 34
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UNY. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksanaadministrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
Pasal 35
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Rektor; dan
- wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh sekretaris UNY.
Pasal 36
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
menyusun . . .
SK No 148023 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
men5rusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNY secara optimal;
membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
menyampaikan pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetqiuan SAU;
memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetqiuan SAU;
menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
menjatuhkan . . .
SK No 148024A
PRESIDEN REPUBLIK tNDONES]A
- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNY atau perubahan Statuta UNY bersama dengan MWA dan SAU;
- mengajukan usulan penJrusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
- melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
beriman dan bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;
berkewarganegaraanlndonesia;
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang teral<reditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
sehat . . .
SK No 148025 A
PRESIOEN
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah; C. memilikiintegritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNY;
- memahami sistem pendidikan UNY dan nasional;
- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/ Departemen atau sebutan lain yang setara;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- berjiwa kewirausahaan;
- tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
- lagi calon yang berasal dari luar UNY, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi asal.
Pasal 38
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (a) Tata...
SK No 148026A
PRESIOEN
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 39
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
- perguruan tinggi lain/lembaga lain;
- jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
- badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNY; dan/atau
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNY.
Pasal 40
Rektor berhenti dari jabatannya apabila: jabatan; a. berakhir masa
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
- mengundurkan diri;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
- mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/ atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 41 ...
SK No 148027A
PRESIOEN
Pasal 41
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor delinitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 37.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 42
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3)wakiI. . .
SK No 148028 A
PRESIDEN
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 44
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah Pascasarjana; dan
- lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 45
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/ bengkel/ studio; dan
- unit lain yang diperlukan.
Pasal 46
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4)wakil. . .
SK No 148029A
PRESIDEN
(41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 47
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(2) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 48
Organisasi dan tata kerja laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, hurrf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 49...
SK No 148030 A
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 49
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf b mempunyai tugas
menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.
(2) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- koordinator Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 50
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun . . .
SK No 148031A
PRESIDEN
- menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 51
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik
dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 52
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 53
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(2) Organisasi. . .
SK No 148032 A
PRESIDEN
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 54
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNY. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 55
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf C mempunyai tugas membantu Rektor da-lam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan ta.ta kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 56
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayal (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNY. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 57
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 . . .
SK No 148033 A
PRESIDEN
Paragraf 4 Senat Akademik Universitas
Pasal 58
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l)
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai: I. kurikulum Program Studi;
- persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norrna, etika, dan peraturan akademik;
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
memberikan . . .
SK No 148034A
PRESIDEN
o memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; I memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; J memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, danlatau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan
- bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNY.
Pasal 59
(l) Anggota SAU terdiri atas:
- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah Pascasarjana;
- pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
- 3 (tiga) orang Dosen dengan jabatan akademik profesor; dan
- 2 (dua) orang Dosen dengan jabatan akademik:
- lektor kepala; dan/atau
- lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3) Dalam . . .
SK No 148035 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan
jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diganti oleh Dosen dengan jabatan akademik:
- lektor kepala; danlatau
- lektor yang memiliki kualifrkasi akademik doktor. (41 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi syarat:
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- Dosen tetap UNY;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNY;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60
(1) SAU terdiri atas:
ketua merangkap anggota;
sekretaris . . .
SK No 148036 A
PRESIOEN
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. (41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.
Pasal 62
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. l2l Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 Ketenagaan
Pasal 64
( 1) Pegawai UI{Y terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNY nonpegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNY pegawai negeri sipil.
(4) Hak dan kewajiban pegawai UNY nonpegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 65...
SK No 148038 A
PRESIDEN
Pasal 65
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNY. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UNY berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Pegawai UNY berstatus nonpegawai negeri sipil
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayal huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor. (21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UNY berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UNY berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata . . .
SK No 148039 A
PRESIDEN
40
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasa-l 67
(1) UNY wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian. l2l Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Pegawai negeri sipil dari kementerian/ lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan UNY berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak. . .
SK No 148040 A
PRESIDEN
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (41 Selain hak pegawai UNY sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UNY dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
Pasal 70
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNY yang berstatus
pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNY yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNY yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 71
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UNY berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6 . . .
SK No 148041A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni
Pasal T2
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UNY. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UNY seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNY
apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNY diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 73
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal74 . . .
SK No 148042A
PRESIDEN
Pasal 74
(1) UNY melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (2t dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan. (41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 75
(1) Alumni UNY merupakan setiap orang yang telah
menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UI{Y. (21 Alumni UNY ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UNY dan aktif berperan serta dalam memajukan UI{Y.
(3) Hubungan antara UNY dan alumni UNY
diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni UNY terhimpun dalam Ikatan Alumni UNY
yang disebut IKA UI{Y.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNY diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNY.
. Paragraf 7 ..
SK No 148043 A
PRESlDEN
REPUBLIK INOONES
Paragraf 7 Kerja Sama
Pasal 76
(1) UNY dapat menjalin kerja sama akademik dan/ atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNY dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNY dengan pihak lain.
(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf I Umum
Pasal TT Sistem penjaminan mutu UNY terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.
Parlagraf 2. ..
SK No 148044A
FRESIDEN
45 Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 78
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanalan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNY bertujuan untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNY untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasa-l 79
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 hrurruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua . . .
SK No 148045 A
PRESIDEN REPUBL]K INDONESlA
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur jawab penunjang akademik bertanggung memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4 Akuntabilitas Publik
Pasal 81
(1) Kode etik UI{Y bertujuan untuk menunjang
penye lenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a memuat norrna yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b memuat norrna yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UI{Y.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNY.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian
SK No 148047A
PRESlDEN
REPUBLIK INDONES
48 Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
Pasal 82
(1) Peraturan yang berlaku di UI{Y meliputi:
- peraturanperundang-undangan;
- peraturan MWA;
- peraturan Rektor; dan
- peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UNY berlaku:
- keputusan MWA; dan
- keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan
Pasal 83
(1) Sistem perencana€rn UNY merupakan satu kesatuan
taJa cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (21 Sistem perencanaan UNY menjadi dasar bagi setiap organ UNY dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3) Jangka. . .
SK No 148048A
PRESIDEN
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
jangka panjang; a. 20 (dua puluh) tahun untuk
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNY dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNY.
(5) Dokumen perencanaan UNY sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNY sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 84
(l) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNY paling sedikit memuat:
- rencana kerja UNY;
- anggaran tahunan UNY; dan
- proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNY diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggErran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Da1am hal rencana kerja dan anggarzrn tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
82gian
SK No 148049A
PRESIDEN
Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1 Pendanaan
Pasal 85
(l) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNY yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNY juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usahaUNY;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNY;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pinjaman; dan/atau
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penerimaan UI{Y dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNY yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan...
SK No 148050A
PRESlDEN
REPUBLIK INOONESIA
(5) Pengelolaan dana UNY sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Kekayaan
Pasal 86
(1) Kekayaan UNY bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNY;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UI{Y termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNY.
(3) Seluruh kekayaan UNY dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNY dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (41 Pengelolaan kekayaan UNY diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 87
(1) Kekayaan awal UNY sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(4) Penatausahaan . . .
SK No 148051A
PRESlDEN
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNY diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 88
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNY setelah
penetapan kekayaan awal bersumber dari:
- Ernggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- €rnggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubemur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 89
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UNY melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNY dapat dimanfaatkan oleh UNY setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNY untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNY.
(5) Barang...
SK No 148052A
PRESIDEN
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNY dapat dimanfaatkan oleh UNY setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNY untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNY. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 90
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UI{Y setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNY. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebrgai kekayaan dalam neraca UNY dan ditatausahakan oleh UNY.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNY selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3 Sargna dan Prasarana
Pasal 9 1
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNY dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tqiuan UNY.
(2) Penyediaan . . .
SK No 148053 A
PRESIDEN
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UNY harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) UNY melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNY.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UI{Y diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 92
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
- bukan berasaf dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5 . . . SK No 148054A
PRESIDEN
Paragraf 5 Investasi
Pasal 93
(1) UNY melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNY. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UI{Y dapat melakukan investasi pada satuan
pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNY, nilai-nilai luhur UNY, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNY yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNY. (71 Investasi UNY hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetqiuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan
pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf6. . .
SK No 148055 A
PRESlDEN
Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 94
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Mekanisme dan tata cara penyelen ggaraai akuntansi
dan laporan keuangan dalam lingkup UNY diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 95
(1) l.aporan tahunan UNY meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan. (41 La.poran bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam . . .
SK No 148056A
PRESIDEN
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 96
(1) l,aporan keuangan tahunan UNY diaudit oleh
akuntan publik. (21 l,aporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNY.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Pasal 97
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.
Pasal 98. . .
SK No 148057 A
PRESIOEN
Pasal 98
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (21 (3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Pasal 99
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA
untuk pertama kafi kepada Menteri untuk ditetapkan. (21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
Pasal 100
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 98 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 101
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNY dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Pasal 1O2 . . .
SK No 148058 A
PRESIDEN
Pasal 102
Pejabat pengelola UNY yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 103
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UNY tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNY yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
Pasal 104
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNY yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum. (21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNY yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UI{Y dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BABV...
SK No 148059 A
PRESIDEN
Pasal 1O5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNY dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 106
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 20l7 tentang Statuta Universitas Negeri Yoryakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 74a\ dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasai dan Tata Kerja Universitas Negeri Yoryakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 279), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 148060A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022
INDONESIA,
trd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
a Si anna Djaman
SK No 152089A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat {21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undaag Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
MEMUTUSI(AN: ...
SK No 148001A
PRESIDEN
