PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 18
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UI{Y. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNY.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UNY.
