Pasal 90
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UI{Y setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNY. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebrgai kekayaan dalam neraca UNY dan ditatausahakan oleh UNY.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNY selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3 Sargna dan Prasarana
Pasal 9 1
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNY dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tqiuan UNY.
(2) Penyediaan . . .
SK No 148053 A
PRESIDEN
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UNY harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) UNY melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNY.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UI{Y diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
