Pasal 89
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UNY melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNY dapat dimanfaatkan oleh UNY setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNY untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNY.
(5) Barang...
SK No 148052A
PRESIDEN
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNY dapat dimanfaatkan oleh UNY setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNY untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNY. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
