PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 40
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Rektor berhenti dari jabatannya apabila: jabatan; a. berakhir masa
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
- mengundurkan diri;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
- mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/ atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 41 ...
SK No 148027A
PRESIOEN
