PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 39
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
- perguruan tinggi lain/lembaga lain;
- jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
- badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNY; dan/atau
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNY.
