PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 26
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagian
SK No 148016 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Sistem Pengelolaan
Paragraf 1 Struktur Organisasi
PasaT 27
(1) Organ UNY terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNY
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
