Pasal 93
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UNY melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNY. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UI{Y dapat melakukan investasi pada satuan
pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNY, nilai-nilai luhur UNY, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNY yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNY. (71 Investasi UNY hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetqiuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan
pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf6. . .
SK No 148055 A
PRESlDEN
Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
