PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 34
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UNY. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksanaadministrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
