PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 33
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA. (2t KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNY di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua. (s) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
(6) KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
- manajemen aset; dan
- manajemen risiko. (71 Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNY.
(e) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3 . . .
SK No 148022 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Rektor
