PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 55
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf C mempunyai tugas membantu Rektor da-lam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan ta.ta kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
