PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 54
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNY. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
