PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 53
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(2) Organisasi. . .
SK No 148032 A
PRESIDEN
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
