PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 52
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
