PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 51
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik
dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
