PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 50
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menyusun . . .
SK No 148031A
PRESIDEN
- menyusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
