Pasal 49
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf b mempunyai tugas
menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.
(2) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- koordinator Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
