PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 56
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayal (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNY. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
