PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 102
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat pengelola UNY yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
