PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 68
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pegawai negeri sipil dari kementerian/ lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan UNY berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
