Pasal 69
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak. . .
SK No 148040 A
PRESIDEN
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (41 Selain hak pegawai UNY sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UNY dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
