Pasal 66
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Pegawai UNY berstatus nonpegawai negeri sipil
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayal huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor. (21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UNY berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UNY berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata . . .
SK No 148039 A
PRESIDEN
40
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasa-l 67
(1) UNY wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian. l2l Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
