PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 8O
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Akuntabilitas publik UNY terdiri atas:
- akuntabilitas akademik; dan
- akuntabilitasnonakademik.
(2) Akuntabilitas publik UNY wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungj awabkan ;
- menyusun laporan keuangan UNY tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNY sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian . . .
SK No 148046A
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Kode Etik
