PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 60
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) SAU terdiri atas:
ketua merangkap anggota;
sekretaris . . .
SK No 148036 A
PRESIOEN
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. (41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.
