PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 86
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Kekayaan UNY bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNY;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UI{Y termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNY.
(3) Seluruh kekayaan UNY dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNY dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (41 Pengelolaan kekayaan UNY diatur dengan Peraturan Rektor.
