PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 87
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Kekayaan awal UNY sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(4) Penatausahaan . . .
SK No 148051A
PRESlDEN
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNY diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
