Pasal 71
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UNY berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6 . . .
SK No 148041A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni
Pasal T2
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UNY. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UNY seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNY
apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNY diatur dengan Peraturan Rektor.
