PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 73
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal74 . . .
SK No 148042A
PRESIDEN
