PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 100
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 98 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
