PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 99
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA
untuk pertama kafi kepada Menteri untuk ditetapkan. (21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
