PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 29
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai wawasan mengenai pendidikan tinggi dan UNY;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNY, serta hubungan sinergis antara UNY dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri dan Sultan Hamengku Buwono.
