PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 30
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Anggota MWA berjumtah 17 (tujuh belas) orang
terdiri atas:
- Menteri;
- Sultan Hamengku Buwono;
- Rektor;
- ketua SAU; e.3 (tiga) ...
SK No l480l9A
PRESIDEN
- 3 (tiga) orang wakil dari masyarakat;
- 1 (satu) orang wakil dari alumni UNY;
- 4 (empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan anggota SAU;
- 3 (tiga) orang wakil dari Dosen bukan profesor bukan anggota SAU;
- 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan
- 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
usulan dari SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
jabatan; a. berakhir masa
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan UNY atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau
- dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(7) Tata...
SK No 148020 A
PRESIDEN
-2t- anggota l7l Tata cara pengangkatan dan pemberhentian MWA diatur dengan Peraturan MWA.
