PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 24
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNY.
(2) Otonomi . . .
SK No 148014A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
15 (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
