PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 37
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
beriman dan bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;
berkewarganegaraanlndonesia;
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang teral<reditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
sehat . . .
SK No 148025 A
PRESIOEN
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah; C. memilikiintegritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNY;
- memahami sistem pendidikan UNY dan nasional;
- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/ Departemen atau sebutan lain yang setara;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- berjiwa kewirausahaan;
- tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
- lagi calon yang berasal dari luar UNY, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi asal.
