Pasal 36
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
menyusun . . .
SK No 148023 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
men5rusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNY secara optimal;
membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
menyampaikan pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetqiuan SAU;
memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetqiuan SAU;
menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
menjatuhkan . . .
SK No 148024A
PRESIDEN REPUBLIK tNDONES]A
- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNY atau perubahan Statuta UNY bersama dengan MWA dan SAU;
- mengajukan usulan penJrusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
- melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
