PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 14
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Pendidikan di UNY sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum
yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi lulusan, serta tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
