Pasal 15
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UI{Y memberikan gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi kepada lulusan UNY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNY mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata. . .
SK No 148009A
PRESIDEN
10
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijaz.ah
dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
