Pasal 78
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanalan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNY bertujuan untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNY untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasa-l 79
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 hrurruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua . . .
SK No 148045 A
PRESIDEN REPUBL]K INDONESlA
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur jawab penunjang akademik bertanggung memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4 Akuntabilitas Publik
