Pasal 76
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) UNY dapat menjalin kerja sama akademik dan/ atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNY dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNY dengan pihak lain.
(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf I Umum
Pasal TT Sistem penjaminan mutu UNY terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.
Parlagraf 2. ..
SK No 148044A
FRESIDEN
45 Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal
