Pasal 58
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l)
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai: I. kurikulum Program Studi;
- persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norrna, etika, dan peraturan akademik;
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
memberikan . . .
SK No 148034A
PRESIDEN
o memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; I memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; J memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, danlatau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan
- bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNY.
