PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 83
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Sistem perencana€rn UNY merupakan satu kesatuan
taJa cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (21 Sistem perencanaan UNY menjadi dasar bagi setiap organ UNY dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3) Jangka. . .
SK No 148048A
PRESIDEN
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
jangka panjang; a. 20 (dua puluh) tahun untuk
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNY dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNY.
(5) Dokumen perencanaan UNY sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNY sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
