PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 96
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) l,aporan keuangan tahunan UNY diaudit oleh
akuntan publik. (21 l,aporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNY.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
