Pasal 104
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNY yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum. (21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNY yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UI{Y dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BABV...
SK No 148059 A
PRESIDEN
Pasal 1O5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNY dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
