PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 43
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3)wakiI. . .
SK No 148028 A
PRESIDEN
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
