PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 63
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. l2l Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 Ketenagaan
