TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Penerimaan Negara Bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oteh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung aLas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di lu", penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S. 3. Badan. .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 3. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi p.r..io"i terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan .rama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutua.n, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan tru-kum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri. 4. wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pemanfaatan sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara. 6. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjaJi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan pemndang-undangan. 7 - Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggar€rn pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah. 8. Pengelolaan Barang Mitik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas 6eban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah. 9. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang "af, untuk tujuan tertentu. 10. Hak. . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 10. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, peng.lol""r, Barang Milik Negara, pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. 11. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 12- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s atau peraturan perundang-undangan lain. 13. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan- keuangai Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. 14- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 15. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 16. Instansi Pengelola pNBp adalah menyelenggarakan pengelolaan pNBp. instansi yang 17. Mitra Instansi Pengelola pNBp adalah Badan yang membantu Instansi pengelola pNBp melaksan"t"" sebagian kegiatan pengelolaan pNBp yang menjadi tugas Instansi Pengelola pNBp berdasarkln tetentrian peraturan perundang-undangan. 18. Pengelolaan -PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatin perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaErn negara yang berasal dari PNBP. 19. PNBP Terutang.adalah kewajiban pNBp dari wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada *"kt, tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 20. Kas..
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 20- Kas Negara adalah tempat penyimpan€rn uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahar" u-r* Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengelua.an negara. 21. surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan pNBp Terutang, baik berupa pokok *"u[u. sanksi administratif berupa denda. 22. Surat Ketetapan PNBp adarah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah pNBp rerutang yang meliputi surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar, suiat ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan pNBp Lebih Bayar. 23. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan 3t"" kepatuhan pemenuhan kewajiban pNBp berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 1O
(1) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi d.r, terbaik, serta kebijakan pemerintah. (2) Tarif
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Tarif atas jenis PNBp yang berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah danTaiau Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pengelolaan Dana Pasal 1 1 (1) Tarif atas jenis PNBp yang berasal dari pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam pasal a ayat (l) huruf e disusun dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik serta kebijakan pemerintah. Ql Tanf atas jenis PNBp yang berasal dari pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (t; diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Hak Negara Lainnya
Pasal 2
Pengaturan PNBP bertujuan untuk: a. mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari pN=Bp guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dai berkeadilan; b. mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan ralgrat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi de.rga' tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan c. mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel-, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyaiakat.
Pasal 2O
Seluruh PNBP dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 3
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Huruf b negara. Huruf c Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah mencakup kewenangan Pemerintah untuk bertindak, membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan. Yang dimaksud dengan "penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara" adalah seluruh kegiatan Pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Yang dimaksud dengan npengelolaan' meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan/atau pengendalian. Yang dimaksud dengan "kekayaan negara" mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai negara, termasuk sumber daya alam, baik bergerak maupun tia* bergerak, berwujud atau tidak berwujud, dan dipisahkan maupun tidak dipisahkan. Hurufd...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf d Yarrg dimaksud dengan "penetapan peraturan perundang- undangan'adalah seluruh kegiatan, peristiwa, dan kondisi yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan dLpat menimbulkan PNBP.
Pasal 3O
(1) Wajib Bayar wajib membayar pNBp Terutang ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditu;juk oleh Menteri. (2) Dalam. , .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal tertentu, wajib Bayar dapat melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Initansi pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola pNBp. (3) Instansi Pengelola pNBp atau Mitra Instansi pengelola PNBP yang menerima pembayaran pNBp dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21, *4iU menyetorkan seluruh pNBp pada waktunya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pengelola pNBp atau Mitra Instansi pengelola PNBP yang tidak melaksanakan penyetoran pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
Pasal 4
(1) objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi: a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam; b. Pelayanan; c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; d. Pengelolaan Barang Milik Negara; e. Pengelolaan Dana; dan f. Hak Negara Lainnya. (21 objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis. (3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, peraturan - pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri. Bagian
Pasal 5
(1) Subjek PNBP meliputi: a. orang pribadi; dan b. Badan, dari dalam negeri atau ruar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, danf atau memiliki kaitan dengan objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. (21 Subjek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (t) merupakan wajib Bayar dalam hal memiliki kewajib; membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Subjek PNBP
Pasal 5l
(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi pengelola PNBP. (2) Permintaan Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pNBp; b. indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pemeriksaan pNBp
Pasal 6
Huruf a Yang dimaksud dengan "tarif spesifik" adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. Contoh: Tarif a = Rp5.000.000,00/satuan. Huruf b Yang dimaksud dengan "tarif ad ualorent antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase dan formula. Contoh: Tarif a = lO%o x dasar perhitungan tertentu. Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, harga jual, indeks harga, atau keuntungan bersih.
Pasal 7
(1) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari pemanfaatan sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tarif ...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan b. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbamkan. (21 rarif atas jenis PNBp yang berasal dari pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam; b. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya; c. aspek keadilan; dan/atau d. kebijakan Pemerintah. (3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang, kontrak-, dan/atau Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pelayanan
Pasal 7O
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaks€rnaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun L997 tentang Penerimaan Negara gukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lggr Nomor 43 dan Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 36871, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang !td.-k bertentangan dengan ketentuan dalam Undangl Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undan[_ Undang ini.
Pasal 8
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelayanan dasar" adalah pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Denga.n mempertimbangkan bahwa pelayanan dasar sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah dalam penetapan tarif Pelayanan dasar perlu memperhatikan pe*e.ruira., kebutuhan dasar warga negara. Huruf b Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Yang dimaksud dengan "pelayanan nondasar" adalah pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan .ro.rdas". warga negara antara lain pelayanan di bidang perhubungan, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata. Huruf b. . .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ayat (2) Kebijakan Pemerintah dalam penJrusunan tarif atas jenis pNBp yang berasal dari Pelayanan memperhatikan antara lain hubungan atau perjanjian internasional. Kebijakan Pemerintah dalam pen]rusunan tarif atas jenis pNBp yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara bipisahkan memperhatikan antara lain program pemerintah yang ditugaskan kepada badan usaha milik negara dalam rangtl pelindungan kesejahteraan masyarakat dan peningkJan kegiatan ekonomi nasional. Yang dimaksud dengan "Undang-Undang" antara lain Undang- Undang mengenai Perseroan Terbatas. Pasal 10...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "nilai guna aset tertinggi dan terbaik" yang dikenal dengan istilah the higl,est and best use o/ assets adalah analisis terhadap kegunaan tertinggi dan terbaik dari suatu aset antara lain analisis kelayakan secara peraturan, fisik, keuangan, dan produktivitas. Kebijakan Pemerintah dalam penJrusunan tarif atas jenis pNBp yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara memperhatikan arrt"r" lain manfaat sosial dan program pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Kebijakan Pemerintah dalam pen5rusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana memperhatikan antara lain program pembangunan nasional. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 12
(1) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal + ayat 1t1 huruf f disusun dengan mempertimbangkan: a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya; b. aspek keadilan; dan/atau c. kebijakan Pemerintah. (2) Tarif atas jenis. pNBp yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diitur dengan Undang-Undang, peraluran - pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri. Bagian
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Penetapan Tarif dengan pertimbangan Tertentu Bagian Kesembilan Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis pNBp
Pasal 13
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu, antara 1ain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud halam pasal 6 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola pNBp berwenang: a. men5rusun kebijakan umum pengelolaan pNBp; b. mengevaluasi, men]rusun, dan/atau menetapkan jenis dan tarif PNBP pada Instansi eengelora pNBp berdasarkan usulan dari Instansi pengelola pNBp; menetapkan target pNBp dan/atau pagu penggunaan dana PNBP dalam rangka penJrusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan; c. d. menetapkan
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
- t2- d. menetapkan penggunaan dana pNBp; e. melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban pNBp; f. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi pengelola pNBp, Wajib Bayar, dan/atau Mitra Instansi pengelola pNBp; g. menetapkan Pengelolaan pNBp lintas Instansi Pengelola PNBP; dan h. melaksanakan kewenangan lain di bidang pNBp sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kewenangan dan Tugas Instansi pengelola pNBp
Pasal 16
(l) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas: a. Kementerian/Lembaga; dan b. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/pimpinan kmbaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang. (3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
Pasal 17
(l) Pimpinan Instansi Pengelola pNBp sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (21 mempunyai kewenangan untuk mengelola pNBp pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya. (2) Dalam. . .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam mengelola PNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi pengelola pNBp bertugas: a. men5rusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP; b. mengusulkan penggunaan dana pNBp; c. men5rusun dan menyampaikan rencana pNBp dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan; d. memungut dan menyetorkan pNBp ke Kas Negara; e. melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu penggunaan dana pNBp; f. mengelola piutang PNBp; g. men5rusun dan menyampaikan laporan pertanggung-j awaban pNBp; h. menunjuk pejabat kuasa pengelola pNBp; dan i. melaksanakan tugas lain di bidang pNBp pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 18
(1) Menteri selaku Bendahara umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) berwenang menetapkan PNBP tertentu sebagai pNBp yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. (21 rerhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan. Pasal 19...
Pasal 19
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan pNBp berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mitra Instansi Pengelola pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penatausahaan dan menyampaikan laporan pNBp kepada Instansi Pengelola PNBP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan 'pNBp tertentu" antara lain pNBp dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, pNBp yang penghitungan dan/atau penetapannya membutuhkan earniig plo"r"! melalui rekening khusus yang dibentuk oleh Menteri, m-isalnya pNBp dari bagian Pemerintah atas kerja sama sektor minyak dln gas bumi, dan pengusahaan panas bumi, serta pNBp yang m-erupakan pelaksanaan kewenangan Menteri sesuai aengai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan usistem anggaran pendapatan dan belanja negara" adalah rangkaian atau pioses Legiatan dalam ."rrgk^ perencanaan, penJrusunan, pelaksanaan, pelaporan, d"., pertanggungiawaban anggaran pendapatan dan belanja-negara sesuai dengan undang-undang mengerrai keuangan negara dan undirg-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja r"g".a. Pasal 2 I
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 I Cukup jelas
Pasal 21
Pengelolaan PNBP meliputi: PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA perencanaan; pelaksanaan; pertanggungi awaban; dan pengawasan. a. b. c. d. Bagian
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 22
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Rencana PNBP berupa target PNBP disusun oleh seluruh Instansi Pengelola PNBP. Huruf b Rencana PNBP berupa target dan pagu penggunaan dana pNBp disusun oleh Instansi Pengelola pNBp yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "realistis" dalam rencana pNBp antara lain mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi terkait yang dapat dipertanggungiawabkan. Yang dimaksud dengan "optimal" dalam rencana pNBp adalah jumlah PNBP yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi pada saat men5rusun rencana pNBp. Rencana PNBP disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka menengah.
Pasal 23
(l) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal22 wajib disampaikan oleh Instansi pengelola pNBp kepada Menteri untuk tahun anggaran yang direncanakan. (21 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari Instansi Pengelola pNBp. (3) Dalam hal Instansi Pengelola pNBp tidak menyampaikan rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana pNBp untuk Instansi Pengelola PNBP yang terkait. (4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dituangkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan. Pasal 24 ...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal24 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasar 22 danpasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf I Umum
Pasal 25
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b meliputi: a. penentuan PNBP Terutang; b. pemungutan PNBP; c. pembayaran dan penyetoran pNBp; d. penggunaan dana pNBp; e. pengelolaan piutang pNBp; dan f. penetapan dan penagihan pNBp Terutang. Paragraf 2 Penentuan PNBP Terutang
Pasal 26
PNBP Terutang dihitung oleh: a. Instansi Pengelola pNBp; b. Mitra Instansi Pengelola pNBp; atau c. Wajib Bayar.
Pasal 27
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PasaL 27 (1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar. (21 Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 Pemungutan PNBP
Pasal 28
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola pNBp di lingkungan Instansi Pengelola pNBp. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undanga., ai Uia"rig disiplin untuk Aparatur sipil Neghra dan peraturan perundangr undangan di bidang tindak pidana. Yang dimaksud dengan "membayar. adalah melunasi kewajiban PNBP Terutang oleh Wajib Bayar. Yang. . .
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri" adalah bank/pos persepsi atau lembaga lain yang iitunjuk oleh Menteri untuk menerima pembayaran pNBp. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "hal tertentu" untuk pembayaran pNBp antara lain kondisi geografis, jumlah pNBp yang diselorkan tidak signifikan, dan/atau kurangnya sarana prasarana. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola pNBp di lingkungan Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola PNBF. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidan-g disiplin untuk Aparatur sipil Negara dan peraturan perundangl undangan di bidang tindak pidana.
Pasal 29
Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 30
Ayat (1) sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola pNBp di lingkungan Instansi Pengelola PNBP. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan ai uia..rg disiplin untuk Aparatur sipil Neglra dan feraturan perundang- undangan di bidang pengawasan.
Pasal 31
(1) Wajib Bayar wajib membayar pNBp Terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (21 paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ke ten tuan pe raturan perlrnd ang_ und-angan . (21 lvajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran pNBp Terutang sampai dengan jatuh tempo slbagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per buian ' dari jumlah PNBP rerutang dan bagian dari buran dihitung satu bulan penuh. (41 sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk wakiu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 32
Pembayaran PNBP Terutang dan penyetoran pNBp ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3o dilakukan dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Paragraf 5 ...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 5 Penggunaan Dana PNBP
Pasal 33
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. (21 Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan persetujuan atau penolakan mempertimbangkan: a. kondisi keuangan negara; b. kebijakan fiskal; dan/atau c. kebutuhan pendanaan Instansi pengelola pNBp. (3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat digunakan oleh Instansi pengelola pNBp untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka: a. penyelenggaraan pengelolaan pNBp dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau b. optimalisasi PNBP. (4) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan Pasal 29.
Pasal 34
(1) Menteri dapat meninjau kembali persetujuan penggunaan dana PNBP kepada Instansi pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal S3 ayat 121. PNBP Menteri dengan l2l PeninjauErn. .
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA (21 Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan dana pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Paragraf 6 Pengelolaan Piutang PNBp
Pasal 35
(1) Dalam hal wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang, Instansi pengelola pNBp mencatat PNBP Terutang sebagai piutang pNBp. (2) Instansi Pengelola pNBp wajib mengelola piutang PNBP yang menjadi tanggung jawabnya sesuai de.rg., ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara. (3) Instansi Pengelola pNBp yang tidak melaksanakan pengelolaan piutang pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Paragraf Z Penetapan dan Penagihan pNBp Terutang
Pasal 36
(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap pNBp Terutang sebagaimana dimaksud dalam pasai 31 ayat (1) dan ayat (21, Instansi pengelola pNBp atau Mitra Instansi Pengelola pNBp menetapkan pNBp rerutang. (21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. hasil verifikasi dan/atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelora PNBP; b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar; c. putusan pengadilan; dan/atau d. sumber lainnya. Pasal gT ...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t-
Pasal 37
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, wajib dilakukan oleh Instansi pengelola pNBp atau Mitra Instansi Pengelola pNBp dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib Bayar. (2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kurang bayar dan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib Bayar. (3) Dalam hal Instansi Pengelola pNBp atau Mitra Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "wajib Bayar tidak setuju" antara lain disebabkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung. Permohonan koreksi disampaikan dengan surat tertulis kepada pejabat yang menetapkan Surat Tagihan pNBp, yaitu pimpinan Instansi Pengelola PNBP, pejabat kuasa pengelola pNBp, atau Pimpinan Mitra Instansi pengelola pNBp. Ayat (21 Jawaban kepada wajib Bayar dapat berupa penetapan kembali jumlah PNBP Terutang yang sama atau jumlah prvgp rerutang baru, disertai dengan penjelasan atas disetujui atau ditolaknya permohonan koreksi oleh Instansi pengelola pNBp. Pasal 39...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 17
Pasal 39
Ayat (1) Hak untuk mengeluarkan penetapan PNBP Terutang diberikan kepada Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBp dengan batas waktu tertentu guna memberikan kepastian hukum. Ayat (21 Dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBp, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP tetap dapat menetapkan jumlah pNBp rerutang terhadap wajib Bayai yang bersangkutan dengan tidak mempertimbangkan batas *aktu tertentu.
Pasal 40
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah antara lain penentuan PNBP Terutang, jatuh tempo pembayaran pNBp, tata cara pembayaran dan penyetoran PNBP, penagihan pNBp, pemberian jawaban atas permohonan koreksi wajib Bayar, penggunaan dana pNBp, dan penetapan pengelolaan PNBP lintas Instansi pengelola pNBp.
Pasal 41
(1) Instansi Pengelola pNBp menghitung sendiri menatausahakan pNBp. (21 Penatausahaan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam: a. bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah; dan/atau b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri. (3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun. (41 Dalam hal Instansi pengelola pNBp tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.ooo.ooo,oo (sepuluh juta rupiah). ' dan Wajib Bayar yang PNBP Terutang wajib Paragraf 2.
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Pelaporan dan Pertanggungj awaban
Pasal 42
(1) Dalam rangla pertanggungiawaban pNBp, Wajib Bayar yang menghitung sendiri pNBp Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi pNBp dan -laporln PNBP Terutang kepada Instansi pengelola pNBp. (2) Laporan realisasi pNBp dan laporan pNBp rerutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pating sedikil memuat jenis, periode, dan jumlah pNBp. (3) Laporan realisasi pNBp dan laporan pNBp rerutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) waji6 disampaikan secara periodik paling lama '2O (dla puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir. (41 Dalam hal wajib Bayar tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan pNBp rerutang sampai dengan batas w-ak1u sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1 .000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 43
(1) Dalam rangka pertanggungiawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana pNBp dalam lingkungan Instansi pengelola pNBp yang bersangkutan kepada Menteri. (2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNPP sebagaimana dimaksud padl ay"t (1) paling sedikit memuat jenis, periode, jumlair pfVgp, dan jumlah penggunaan dana pNBp. Pasal 44...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungiawaban atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l sampai dengan Pasal 43 diatur dengan peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pengawasan
Pasal 45
(1) Setiap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan pNBp sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengawasan intern atas Pengelolaan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga.
Pasal 46
(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban PNBP, Menteri melakukcrn pengawasan terhadap Instansi pengelola PNBP. l2l Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/atau evaluasi. (3) Untuk efektivitas pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan penguatan organisasi yang melaksanakan fungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
Ayat (l) Ayat (2) Pemeriksaan PNBP bertujuan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban orang pribadi atau Badan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pNBp, bukan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan. Yang dimaksud dengan "instansi pemeriksa" adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang p..rg"-"""r, keuangan negara dan pembangunan nasional (Badan ir"rr[a"""., Keuangan dan Pembangunan/BpKp). Badan pemeriksa K-uangan tetap dapat melaksanakan pemeriksaan pNBp sesuai den[an ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf a Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap dokumen pembayaran pNBp dan laporan realisasi PNBP. Huruf b Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap wajib Bayar yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pNBp, untuk heyakinkan penghitungan yang telah dilakukan oleh Wajib Bayar. Hurrf c Cukup jelas. Pasal 48...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 48
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan pNBp terhadap Weilb Bayar yang menghitung sendiri kewajiban pNBp rerutang sebagaimana iimaksud dalam Pasal 26 huruf c. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), termasuk: a. adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentua_n__peraturan pe.rrrd"rrg_undangan di bidang PNBp; b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau c. adanya permohonan pengembarian kerebihan pembayaran pNBp secara tunai. (3) Dalam. . .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 26- (3) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 49
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan pNBp terhadap Wajib Bayar yang kewajiban pNBp Terutang dihitung oleh Instansi pengelola pNBp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk: a. adanya permintaan koreksi Surat Tagihan pNBp; b. adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau c. adanya permohonan keringanan pNBp.
Pasal 50
(1) Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan pNBp terhadap Instansi Pengelola PNBP. (21 Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pNBp; b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau d. hasil pengawasan Menteri. Pasal 51 ...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oletr Instansl Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a dan/atau Mitra Instansi pengelola pNBp sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO huruf b meliputi pemeiiksaan atas dokumen terkait pemenuhan kewajiban pNBp dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. (21 Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban pNBp Terulan[ sebagaimana dimaksud daiam pasal 26 huruf c termasuk pemeriksaan atas: a. laporan keuangan serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek pemeriksaan tllBe; dan b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran danf atau penyetoran pNBp. (3) Pemeriksaan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemeriksaan pNBp (3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi pengelola pNBp termasuk pemeriksaan atas: a. sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP; dan b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran pNBp. (4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas: a. sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan pNBp; b. laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek pemeriksaanpNBp; dan - c. bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran pNBp.
Pasal 53
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan pNBp, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, wajib memberikan, mimperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang diminta oteh instansi pemeriksa. (21 Dalam hal wajib Bayar tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pNBp Terutang ditetapkan secara jabatan ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar. (3) Instansi Pengelola pNBp yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Mitra. . .
(4) Mitra Instansi Pengelola pNBp yang tidak melakukan kew4jiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau beidasarkan perjanjian/kontrak antara Instansi pengelola pNBp dengan Mitra Instansi pengelola pNBp. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Hasil Pemeriksaan PNBP
Pasal 54
(1) Instansi pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain dalam rangka Pemeriksaan PNBp kepada pihak lain yang terdiri dari orang pribadi dan Badan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memberikan dokumen, keterangart, danfatau Uukti lain yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Instansi pemeriksa wajib membuat laporan hasil Pemeriksaan PNBp dan menyampaikannya kepada Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp. (2) Laporan hasil Pemeriksaan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklaniuti oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengeloia pNBp.
Pasal 55
Ayat (1) Laporan hasil Pemeriksaan PNBP antara lain memuat kewajiban pembayaran PNBP Terutang dan/atau rekomendasi terkait Pengelolaan PNBP. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 56
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran PNBP Terutang, pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola pNBp menindaklanjuti dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar dan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam pasal SZ ayit 121. (2) Dalam. . .
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan pNBp terhadap Wajib Bayar terdapat kelebihan pembayaran pNBp, Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan pNBp Lebih Bayar dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. (3) Dalam hal hasil Pemeriksaan pNBp terhadap Wajib Bayar tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi pengelola pNBp atau pejabat kuasa pengelola pNBp menerbitkan surat Ketetapan PNBP Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 sampai dengan Pasal 56 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 58
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Instansi Pengelola pNBp atas: a. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau c. Surat Ketetapan PNBP Irbih Bayar. (21 Keberatan diajukan secara tertulis mengemukakan alasan pengqiuan keberatan dengan (3) Pengajuan keberatan terhadap surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tidak menunda kewajiban membayar pNBp Terutang. (4) Pembayaran .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sejumlah pNBp Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan pNBp sebelum surat keberatan disampaikan.
Pasal 59
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) disertai dokumen pendukung yang lengkap dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan pNBp. (21 Batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wqjib Bayar atau kondisi kahar. (3) Paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah surat keberatan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap, Pimpinan Instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola pNBp, mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan. (41 Apabila Pimpinan Instansi pengelola pNBp atau pejabat kuasa pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan. (5) Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa pengelola PNBP yang tidak mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
Pasal 60
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penetapan oreh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau kuasa pengelola pNBp bersifat final" merupakan keputusan administratif yang terakhir dari pejabat Tata Usaha Negara. Ayat (2)
PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA Ayat (2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam penyelesaian gugatan atas penetapan keberatan pNBp bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan pasal 6o diatur dengan Peraturan Pemerintah. a. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; b. kesulitan likuiditas; dan/atau c. kebijakan Pemerintah. (3) Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa pengelola PNBP dapat menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 62
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan pNBp Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: (4) Surat
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. penundaan; b. pengangsuran; c. pengurangan; dan/atau d. pembebasan. (5) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan Menteri. (6) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d terhadap kondisi kesulitan likuiditas, diterbitkan oleh pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi instansi pemeriksa dan persetujuan Menteri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP diatur dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 63
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat: a. kesalahan pembayaran PNBP; b. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi pengelola PNBP; c. penetapan pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa pengelola pNBp atas pengajuan keberatan PNBP; d. Putusan ...
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA d. putusan pengadilan yang telah kekuatan hukum yang tetap; mempunyai e. hasil pemeriksaan instansi pemeriksa; f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau g. ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Instansi pengel,ola PNBP. (3) Terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan. (4) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf I dan huruf g, tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya ketebihan pembayaran pNBp. (5) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 64
(l) Pengembalian atas kelebihan pembayaran pNBp sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (2) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan. (3) Kondisi. . .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _ 35- (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(21 meliputi: a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar; b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban pNBp yang sejenis secara berulang; d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah pNBp Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 66
(1) Pendapatan yang diperoleh badan layanan umum merupakan PNBP. (21 Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja badan layanan umum yang bersangk,rt"rr. (3) Ketentuan mengenai pengelolaan pNBp oleh badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABXI...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 36-
Pasal 67
Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban pNBp sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf c yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar, aipidana 9engan pidana denda sebanyak 4 (empat) kati jumlah PNBP Terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 68
setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan, dan /atau bukti lain yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat \21, ^tau memberikan dokumen, keterangan, d,anf atau bukti lain yang dimiliki narnun isinya tidak benar, dipidana dengan pidana denda paling banyak RpI.OOO.O0O.OOO,OO (satu miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 69
(l) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Bayaryang belum diselesaikan sebelum Undang-Undang - ini mulai berlaku, penyelesaiannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pNBp yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-unaang inil (21 Penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang_Undang ini mulai berlaku. (3) Dalam. . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 37- (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dipenuhi, penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang_ Undang Nomor 20 rahun Lggr tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggz Nomor 4g dan Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor g6grl, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 72
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhltung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 73
Undang-Undang ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar
PRES IDENI REPUBLII( INDOI\ESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL8 NOMOR 147 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan ndang-undangan, rtd Djaman
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK I. UMUM Untuk pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Nigara Republik Indonesia Tahun 1945, dibentuk pemerintahan .rLgaru. yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dal1m berbagai bidang. Pembentukrn p..rlitrh.., nega-ra tersebut menimbulkan hak dan kewajiban nega.. y..rg dapat dinilai den-gan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan k.ua.rgan negara. Sebagai suatu negara yang berkedaulatan ra\rat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdisarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam Pasal 23A menyebutkan bihwa p".|"t dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara -diatur dengan Undang- Undang. Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan p.rrgilol"al kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya "ir.-, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai pNBp. INB-P pada prinsipnya memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran (budgetary) dan {ungsi pengaturan (regalatiry). Sehku funlsi p.rrg..rggaran (budgetary), PNBP merupakan salah satu pit"r pendapal". ,r"g".a yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunlang ".rgg"ran pJndapatan dan belanja negara, melalui optimalisasi p..r.iii", i".gr.".'s.dr.rgk"., selaku fungsi pengaturan (regulatory), pNBpmemegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumbe"r daya alam. Pengendalian dan pengelolaan tersebuf sangat penting artinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. PNBP
PRES I DEN REPUELIK INDONESIA PNBP telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, namun demikian pengelolaan pNBp masih menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan, antara lain adanya pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, p".rggr.ra"n langsung pNBp, dan PNBP dikelota di luar mekanisme anggaran penaapatan lan -belanja negara. untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pEhy"rr"n, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang birkesinamburigan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan pNBp "g". lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan Eerkeaditan. Sampai dengan saat ini, pengelolaan PNBP didasarkan pada ketentuan lal_am Undang-Undang Nomor 20 Tahun lgg7 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak' Undang-Undang tersebut dinilai sudatr tidak dapat -lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan PNBP yang sesuai dengan tuntutan perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi, termasuk tuniutan adanya partisipasi masyar*"t dalam pembangunan nlsional. Oleh karena itu, periu mengatur kembali ketentuan di bidang PNBP dengan Undang-Undang U.r,.,. PenyempurnaErn pengaturan pengelolaan PNBP dalam Undang-Undang ini berlandaskan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas daya pikul, .".I manfaat, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas. Di samping itu, penyempurnaan pengaturan dalam Undang-undang ini bertujuan untuk: a. mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkr"t- k.t"hanan fiskal dan mendukung pembangunan .,asional yang berkelanjutan dan berkeadilan; b. mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi plndapatan, dan pelestariai Iingkungan hidup untuk kesinambu.rgan r.rrt..g"rrerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan c. mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Perkembangan
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA Perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan di -bidang pengelolaan keuangan negara turut memengaruhi pengaturan di bidang PNBP. Dengan ditetapkannya paket Undang-Undang ti bidang Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 iahun ZbOS tentanf Keuangan Negara, Undang-undang Nomor I Tahun 2oo4 tentan[ Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentan! Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pengaturan di bidang PNBP harus diselaraskan dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara tersebut. undang-Undang tentang pNBp ini merupakan pengganti Undang- Undang Nomor 20 Tahun L997 tentang Penerimaan tlegaia Bukan eaja-k yang memuat arah perubahan sebagai berikut: a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good. gouemancel d.an meningkatkan akuntabilitas serta transparinsi; b. memastikan dan menjaga ruang lingkup pendapatan di luar pajak (non- tax reuenue coverage) yaitu pNBp agar sesuai dengan pakJt undang- Undang di bidang Keuangan Negara; dan c. mengoptimalkan_ pendapatan negara dari pNBp guna mewujudkan ke sinambunga.n fiskal (fiscat sustainabititg) . Hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan pNBp yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain definisi PNBp, objek aan suUief PNBP, pengaturan tarif PNBP termasuk pengenaan tarif sampai dengan RpO,oo (nol rupiah) atau oo/o (nol persen), penggunaan, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, keringanan, dan pengaturan kewenangan pengelolaan PNBP antara Menteri Keuangan selaku Fengelola Fiskal plnieT Financial officefl dan Menteri/pimpinan Lembaga -selaku eengguna Anggaran/Pengguna Barang (chief operational olfini di bidang pNBp. Dengan Undang-Undang ini mempertegas komitmen Pemerintah untuk menyederhanaka:e atau mengurangi jenis dan/atau tarif pNBp, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberlakuan Undang-Undang ini yang diikuti dengan implementasi secara konsekuen dan konsisten akan mtnjadikan p-engelolaan pNBp semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab. II. PASAL
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dilaksanakan melalui transfer dana dari Kas Negara pada bank operasional kepada Rekening Pihak Penerima yang ditunjuk pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- bahwa pencairan dana dapat terjadi kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima, dan bank penerima melakukan penolakanjpengembalian (retur) SP2D;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190jPMK.05j2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tata cara penyelesaian pencairan dana dengan mekanisme retur SP2D diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- bahwa penyelesaian dan penatausahaan retur SP2D, perlu dilakukan secara sederhana, cepat, transparan, akun tabel, tertib dan akurat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190jPMK.05j2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154jPMK.05j2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96jPMK.05j2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Transaksi Pen gembalian Penerimaan Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188jPMK.05j2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
I~ www.jdih.kemenkeu.go.id
