PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 37
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, wajib dilakukan oleh Instansi pengelola pNBp atau Mitra Instansi Pengelola pNBp dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib Bayar. (2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kurang bayar dan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib Bayar. (3) Dalam hal Instansi Pengelola pNBp atau Mitra Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
