PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 36
(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap pNBp Terutang sebagaimana dimaksud dalam pasai 31 ayat (1) dan ayat (21, Instansi pengelola pNBp atau Mitra Instansi Pengelola pNBp menetapkan pNBp rerutang. (21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. hasil verifikasi dan/atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelora PNBP; b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar; c. putusan pengadilan; dan/atau d. sumber lainnya. Pasal gT ...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t-
